BPOM Kepri Musnahkan Kosmetik dan obat-obatan Senilai Rp 1,36 Miliar

0
493
Ilustrasi Obat Tradisional disita BPOM Pusat

batamtimes.co , Batam – Badan Pengawas Obat dan Mangkanan(BPOM) Kepri Musnahkan sejumlah Kosmetik,Obat berbagai Merk ,serta obat tradisional, secara simbolis.Barang sitaan Senilai Rp1.36 Milyar tersebut  merupakan hasil razia Juni 2015 sampai Oktober 2016 di Batam.

“Ribuan obat dan Mangkanan merupakan hasil razia selama setahun lebih Senilai Rp1.36 Milyar, ” Kata Kepala BPOM Yulius Sacramento Tarigan. Senin(19/12).

Kata Dia, lebih kurang ada 2.137 macam produk dalam bentuk kemasan 65.473 kemasan yang dirazia di Batam dan Barang tersebut dipastikan masuknya secara Ilegal serta tampa izin.

Berbentuk kosmetik 1.029 jenis dengan satuan berjumlah 17.309 pcs Senilai Rp574 juta. Sedangkan 22.740 pcs obat berbagai merk Senilai Rp358 juta dan 16.545 kemasan obat tradisional tampa izin Senilai Rp303 juta.

Selain itu, Imbuhnya , juga dimusnahkan 123 jenis obat ilegal yang terdiri dari 1.954 pcs Senilai Rp56 juta, obat suplemen 31 pack senilai Rp37 juta, obat keras 317 jenis diedarkan tampa kewengan bernilai Rp38 juta dan 17 jenis kosmetik mengandung bahan berbahaya Senilai Rp3.4 juta.

“Pemusnahan secara total dilakukan di Desa Air Kargo Kabil agar tidak mencemari lingkungan ,” ujarnya.

Kami berharap , Kata Dia, dengan adanya pemusnahan produk ilegal ini diharapkan warga lebih waspada saat membeli produk di pasar karena produk ini dapat merusak kesehatan dan bagi pengedar kami tidak segan-segan menindak jika kembali ditemukan beredar.

Selain itu, kami pihak BPOM akan terus serta berkomitmen melakukan razia terhadap produk ilegal agar dapat mewujudkan masyarakat indonesia yang sehat dan berdaya saing tinggi mengunakan produk sehat.

“Untuk itu masyarakat dalam membeli produk harus perhatikan izin edar, kemasan produk dan kadaluarsa produk, jika tidak ada laporkan ke BPOM,” pungkasnya.(adi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here