Walikota Batam Keluarkan Himbauan Terkait Pengunaan Atribut Keagamaan pada Karyawan

0
2027
Surat Himbauan Walikota batam untuk Perusahaan .

batamtimes.co , Batam – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerbitkan imbauan kepada perusahaan agar pimpinan perusahaan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan kepada karyawannya terkait dengan perayaan hari besar agama tertentu.

Dalam surat imbauan no.91/TK/XII/2016 itu yang ditandatangani di Batam, Senin, Wali Kota merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.

“Ini juga menindaklanjuti UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Kepala Humas Pemkot Batam Ardiwinata di Batam, Selasa.

Ardi menjelaskan, Wali Kota meminta seluruh masyarakat saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama dalam wujud toleransi kebebasan dalam menjalankan ibadah.

Pimpinan perusahaan harus menjamin hak karyawan dan karyawatinya dalam menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya.

Masih dalam surat imbauan, Wali Kota meminta perusahaan tidak memberikan sanksi terhadap karyawan karyawati yang menolak menggunakan atribut keagamaan.

Ardi menyatakan imbauan itu langsung disosialisasikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya mineral kepada pelaku usaha.

“Kemarin langsung disosialisasikan agar segera dilaksanakan,” kata Ardi.

Pewarta : Inish

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here