17 TKA Dilarang Bekerja di Proyek Amurera II Petrokimia Jawa Timur

0
446
S Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Imigrasi Mataram (foto : Kompas)

batamtimes.co , Surabaya – Sebanyak 17 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok sementara dilarang bekerja dan melakukan aktivitas di area proyek Amurea II Petrokimia Gresik, Jawa Timur, karena masih dalam proses pengurusan kartu izin tinggal sementara (KITAS) di pabrik setempat.

“TKA yang belum mengantongi izin bekerja tentunya tidak kami perbolehkan masuk ke area perusahaan. Mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor,” kata Direktur Teknik dan Pengembangan (Dirtekbang) Petrokimia Gresik, Arif Fauzan dalam keterangan persnya di Surabaya, Rabu.

Arif mengatakan, perusahaan secara prinsip meminta kontraktor untuk menyiapkan dan mengatur segala rencana penggunaan TKA dengan sebaik mungkin, karena hal ini terkait dengan proses perizinan bagi TKA yang akan bekerja di lingkungan proyek.

“Tanpa mengantongi izin sesuai dengan regulasi pemerintah mereka dilarang untuk dipekerjakan. Dan kami akan kawal ketat soal TKA asing ini sampai masa pelaksanaan proyek selesai,” ucapnya, menegaskan.

Ia menyebutkan berdasarkan data per November 2016 total pekerja proyek Amurea II mencapai 1.645 orang, dan terdiri dari 1.597 orang pekerja lokal dan 48 orang TKA China, sementara mayoritas pekerja asing telah mengantongi KITAS, sehingga sah untuk bekerja di Indonesia.

“Hanya 17 TKA asal China di proyek Amurea II saat ini sedang proses perpanjangan KITAS. Sebagai konsekuensi, maka pekerja asing tersebut tidak diperbolehkan masuk dan bekerja di area pabrik,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Arif, Petrokimia Gresik meminta kontraktor untuk mengurus proses administratif tersebut sampai selesai agar mereka dapat kembali masuk dan bekerja di lingkungan proyek.

Arif mengatakan, seluruh TKA yang bekerja di proyek Amurea III merupakan pekerja berkeahlian khusus (skilled labor) yang disediakan kontraktor, karena sebagai pemenang proyek wajib menyiapkan seluruh sumber daya untuk menyelesaikan proyek sesuai perjanjian kontrak kerja, termasuk penyediaan tenaga kerja.

Proyek ini sebelumnya, kata Arif tendernya dimenangkan konsorsium kontraktor asal Tiongkok, yakni Wuhuan Engineering Co Ltd bersama kontraktor nasional PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan nilai proyek mencapai 523 juta dolar AS.

“Dalam kontrak kerja sama disebutkan bahwa penggunaan tenaga kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Kami dari perusahaan mensyaratkan kepada kontraktor untuk mematuhi seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Manager Humas Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono mengaku melakukan sejumlah pengecekkan legalitas TKA yang bekerja di perusahaan itu, karena terkait adanya sorotan dari Disnakertransduk Jatim yang menduga adanya TKA ilegal.

Yusuf mengatakan, apabila nantinya ditemukan TKA yang menyalahi prosedur legalitas, pihaknya siap menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here