batamtimes.co , Batam – Masih ada 500 dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) yang sudah diajukan pengusaha hingga kini penerbitannya masih terhambat, karena Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas yang mengeluarkan dokumen itu masih harus menunggu penetapan tarif baru.
“Sebenarnya tinggal menunggu untuk dicetak, tapi karena tarifnya belum ada, makanya tak bisa dilaksanakan,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Imam Bachroni di Batam, Rabu.
IPH merupakan dokumen yang berisikan pernyataan dari pengembang sebagai pihak kedua yang menyerahkan kepemilihan lahan kepada pihak pembeli properti sebagai pihak ke tiga, dengan sepengetahuan BP Kawasan Batam.
BP Kawasan Batam menunda pelayanan alokasi lahan, mematuhi instruksi Dewan Kawasan Batam, sambil menunggu DK yang diketuai Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengeluarkan aturan hukum terkait tarif IPH yang baru.
Sementara itu, anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Batam, Taba Iskandar mengatakan tim telah selesai merumuskan tarif layanan umum yang baru, dan sudah diserahkan kepada Dewan Kawasan untuk ditetapkan.
“Seharusnya sudah putus. Tim teknis sudah berikan jawaban lewat usulan tarif. Semuanya ada di tangan Dewan Kawasan sekarang,” jelas kata anggota tim teknis yang mewakili DPRD Kepri itu.
Keputusan penetapan tarif tinggal menunggu keputusan Dewan Kawasan, setelah Tim Teknis menyerahkan hasil pertimbangan dan kajian.
Meski begitu, ia optimis Dewan Kawasan akan menerima semua usulan tim teknis, di antaranya tarif layanan lahan, tarif layanan pelabuhan, dan prosedur pencabutan izin alokasi dari lahan tidur.
“Namun karena anggota Dewan Kawasan dari Kementerian, mungkin butuh waktu lama untuk meresponnya,” ujar Taba (red/sakti/ant)