Polda Kepri bongkar Tempat penampungan PMI ilegal di Karimun

0
487

Karimun – batamtimes.co – Polda Kepri berhasil membongkar Tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Karimun.

Penampungan PMI non prosedural itu berada di Perumahan Melia Indah Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Pemilik tempat penampungan ini berinisial A alias Anel. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah ditahan di Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pengungkapan penampungan PMI ilegal ini berdasarkan pengembangan pada kasus sebelumnya yakni Maret 2024.

Yang mana timnya berhasil menggagalkan pengiriman PMI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan jajaran Polda Kepri ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal.

Kemudian, Kamis 25 April 2024, Tim si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melaksanakan pendalaman dan mapping Lokasi penampungan PMI ilegal tersebut.

Selanjutnya tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut. Setelah dapat memastikan tempat tersebut ada kegiatan penampungan PMI ilegal, pukul 22.23 WIB tim melakukan penggecekan.

“Hasil pengecekan didapati ada 5 orang calon PMI berasal dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi yang ditampung di dalam rumah tersangka dan langsung kita amankan,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (27/4/2024).

Pukul 07.00 WIB pagi, pelaku dan korban beserta barang bukti satu unit hp, tiket pesawat, ATM dan tiket kapal Batam-Karimun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU RO Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU,” pungkasnya.

 

 

(Red/Adi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here