Medan – batamtimes.co – Terkait hilangnya foto Presiden Jokowi di kantor PDIP Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati, Aktivis 98, mengungkapkan bahwa hal itu merupakan bentuk pelecehan terhadap Undang-undang. Menurutnya, meskipun tidak ada aturan tegas terkait pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden di kantor, tetapi jika hendak dipasang, harus mengikuti aturan tertentu agar tidak melanggar UU dan merendahkan wibawa kepala negara.
Ikhyar menjelaskan, aturan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) UU 24/2009, menyebutkan, foto Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang sejajar, dengan Wakil Presiden dipasang lebih rendah dari lambang negara. “Oleh karena itu, jika hanya terdapat foto Wakil Presiden tanpa foto Presiden, itu dianggap melanggar UU dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kepala negara RI,” ungkap Ikhlas, di Medan, Kamis (9/5).
Sebelumnya, berita tentang hilangnya foto Presiden Jokowi dan hanya terdapat foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin di ruang rapat koordinasi PDIP Sumut menjadi sorotan media. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa fenomena serupa juga terjadi di kantor PDIP lainnya, namun tidak disebutkan secara spesifik.
Hasto menekankan bahwa tidak ada arahan dari DPP PDIP terkait pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden, namun hal tersebut menjadi respons terhadap sumpah setia seorang presiden dalam menjalankan konstitusi dan UU dengan lurus.
Tanggapan Hasto ini disesalkan oleh Ikhyar, yang menilai pernyataan tersebut cenderung mendukung dan memprovokasi pengurus PDIP di daerah terkait tidak adanya foto Presiden Jokowi. Menurutnya, sebagai Sekretaris Jenderal Partai, Hasto seharusnya menghormati lambang negara dan mematuhi prinsip demokrasi yang berlaku di negara ini.
Ikhyar menegaskan, sikap seperti ini menimbulkan dampak negatif terhadap penghormatan terhadap institusi dan melanggengkan sikap yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kepatuhan terhadap UU.
(Red/Dedy )