Aspirasi Jurnalis Kota Medan: Tolak RUU Penyiaran Demi Kebebasan Pers

0
574

Medan – batamtimes.co – Kebebasan pers di Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Ketegangan memuncak di kalangan jurnalis, terutama di Kota Medan, saat RUU Penyiaran yang baru diproyeksikan untuk segera disahkan di DPR RI. Para jurnalis menolak keras RUU ini, menganggapnya sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers yang seharusnya dijamin dan dilindungi.

Tuti Alawiyah Lubis, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT), menyuarakan ketidakpuasan tersebut. “Kami menolak RUU Penyiaran ini,” tegasnya di Medan, Selasa (28/5/2024).

Menurut Tuti, aturan baru ini mengebiri kebebasan pers, membuat para jurnalis resah dan khawatir akan masa depan profesi mereka. Kekuatiran juga dilontarkan oleh Christison Sondang Pane, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan. Ia menyoroti Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. “RUU Penyiaran yang baru adalah penghambat kerja jurnalis,” ujarnya.

Christison juga menekankan bahwa beberapa pasal lain, seperti Pasal 8 dan Pasal 42, berpotensi melemahkan Dewan Pers dengan memberikan kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik kepada lembaga lain.

Menanggapi aspirasi jurnalis, Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menegaskan bahwa mereka juga menginginkan agar pers sebagai pilar demokrasi tetap kuat, dan tidak boleh ada pengekangan demokrasi.

Lebih lanjut, Sutarto memastikan bahwa seluruh Anggota DPRD Sumut kompak menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI. “Kita banyak mendengar aspirasi dari kawan-kawan media dan ini menjadi catatan kita,” ujarnya.

Sutarto juga menekankan pentingnya peran media massa sebagai arus utama yang valid dalam menyampaikan informasi. “Media massa diperlukan untuk proses verifikasi dari arus informasi yang bertebaran di medsos guna menangkal hoaks,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki tugas penting dalam memberitakan peristiwa yang aktual di masyarakat. “Jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap jurnalis. Saya berharap wartawan dapat dilindungi hak-haknya,” imbuhnya.

Aksi unjuk rasa pada Selasa (21/5/24) lalu di depan kantor DPRD Sumut memperlihatkan tekad kuat para jurnalis. Dengan spanduk-spanduk bertuliskan “Jurnalis Bersatu Tolak RUU Penyiaran”, mereka bergantian berorasi. Para jurnalis menegaskan keberatan mereka terhadap RUU yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Kini harapan besar tertuju pada para legislator agar mendengarkan dan mempertimbangkan dengan serius aspirasi para jurnalis. Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini bukan hanya soal profesi, tetapi juga tentang menjaga pilar utama demokrasi, yaitu kebebasan pers. “Kita, jurnalis Kota Medan siap berjuang demi prinsip-prinsip ini, demi kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi yang selama ini terus kita perjuangkan,” pungkas Christison.

 

(Red/Dedy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here