Natuna – Batamtimes.co – Kejaksaan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada saat putusan sudah menyatakan kasasi, untuk membuat pernyataan terdaftar, Selasa (4Juni 2024).
Atas putusan hakim vonis bebas terdakwa Efendi (47) dari segala tuntutan penuntut umum dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur, Jumat (30/02024) lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ranai Tulus Yunus Abdi, kepada wartawan Rabu (05/06/2024).
Informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)nya, sudah melakukan upaya hukum kasasi dan sedang menunggu salinan isi putusan dari PN Natuna untuk dibuat memori kasasi, tulis tulus lewat WhatsAppnya.
Lanjutnya, kasasi itu termasuk upaya hukum, dimana hak JPU ataupun terdakwa untuk melakukan perlawanan untuk tidak menerima putusan pengadilan.
Salah satunya terkait putusan bebas oleh majelis hakim.
Berdasarkan upaya kasasi adalah upaya terakhir yang bisa dilakukan JPU, bilamana putusan sesuai dengan pengadilan tingkat pertama kita harus melaksanakan sesuai putusan.
Namun kata dia, kita tunggu hasil putusannya, semoga putusan MA sesuai dengan tuntutan JPU, tandasnya.
Penulis : Pohan