Natuna – Batamtimes.co – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau melakukan eksekusi terpidana Sudirmanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang Kelas IIA, Jumat (21/06/2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Ranai Surayadi Sembiring melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rein Lesmana Musri, S.H.
Dalam keteranganya, dijelaskan pelaksaan eksekusi tersebut berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 pertanggal 13 Mei 2024 lalu.
Menyatakan terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”, tulis Kasi Intel mengutip putusan MA.
Akibat perbuatanya, Sudirmanto melanggar pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan JPU alternatif pertama.
Dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selain itu, terpidana melakukan cek kesehatan sebelum dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada tanggal 17 Oktober 2021 seorang wartawan di media online menghubungi terdakwa Sudirmanto meminta untuk bersedia di wawancara di Kedai Kopi Batu 10 Kota Tanjungpinang.
Terkait kasus laporan pengaduan terdakwa Sudirmanto ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pada tanggal 18 Oktober 2021 pagi hari wartawan tersebut kembali menjumpai terdakwa Sudirmanto di Kedai Kopi Batu 10 Kota Tanjungpinang.
Kemudian wartawan tersebut mengirimkan realese berita isinya terkait Bupati Kabupaten Natuna dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,
Setelah terdakwa Sudirmanto membaca dan menyalin lalu mengcopy seluruh isi dalam realese berita itu.
Lalu, terdakwa Sudirmanto menggunakan Handphone pribadinya memposting realese tersebut ke dalam Grup Facebook Suara Mapena dengan nama Sudirmanto.
Dengan URL link akun https://www.facebook.com/sudirmanto.
Berita dengan judul Laporkan Bupati Natuna, Kejati Diminta Usut Tuntas.
sebelum dimasukan realese berita ditayang oleh Media CYBER88.
Dengan maksud agar masyarakat Natuna tahu dan terdakwa Sudirmanto berharap agar saksi Wan Siswandi ingat dengan diri terdakwa Sudirmanto.
Pasalnya, saksi Wan Siswandi pernah berjanji dengan almarhum ayah terdakwa Sudirmanto akan memperkerjakan terdakwa Sudirmanto di Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna.
Namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi sehingga timbul rasa kekecewaan dari diri terdakwa Sudirmanto, dikutip dari berbagai sumber.
Pada kasus ini Sudirmanto juga melakukan perlawanan hukum tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung pada akhirnya kandas.
(Pohan)