Natuna – Batamtimes.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna menghargai kuasa hukum Muhajirin, SH mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka klienya.
Kejari Natuna siap menghadapi praperadilan yang diajukan untuk Aripin.
“Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP.
Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tulus Yunus Abdi, SH kepada awak media batamtimes.co diruang kerjanya, Senin (24/06/2024).
Dia mengungkapkan sejumlah berkas perkara kasus yang menjerat Aripin sedang disiapkan untuk sidang. Oleh sebab itu, Kejari Natuna juga siap menghadapi praperadilan.
Kuasa hukum Muhajirin diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka sah atau tidaknya status tersangka bagi Aripin.
Sebagaimana diketahui, Aripin adalah Sekretaris Dewan Pengawas Perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Natuna diduga terlibat kasus korupsi saat itu mengalami kerugian negara Rp. 419.318.511 dan sudah inkrah.
Soal audit kerugian negara yang dilakukan inspektorat terhadap kasus ini dianggap tidak sesuai aturan sah-sah saja.
Namun, bila merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012 menyatakan bukan hanya BPK untuk menghitung kerugian negara tapi sudah diperluas bisa inspektorat, BPKP bahkan akuntan publik, ucap Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH.
Ia, juga menjelaskan bahwa tim penyidik kejari Natuna sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai prosedur dalam penetapan status tersangka.
Terkait soal materi pokoknya tidak bisa disampaikan nanti akan dijelaskan saat persidangan secara terbuka.
Bila pihak pemohon menduga dalam penetapan status tersangka klienya diduga tidak sesuai dengan tahapan dan prosedur hukum tinggal pembuktian secara formil di persidangan, tandasnya.
(Pohan)