Yogyakarta – batamtimes.co – PRIA asal Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diringkus polisi karena membawa senjata tajam jenis clurit.
Pria berinisal RIR (21) itu ditangkap di pos ronda dusun Ngawen, Kalurahan Trihanggo, Kecmatan Gamping, Sleman 23 Juni 2024 lalu.
“Pelaku ditangkap 23 Juni dinihari,” kata Kanit 3 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Imanuel Siahaan saat jumpa pers, Rabu 10 Juli 2024.
Kejadian bermula, ujar Siahaan, saat anggota Sampasta Polresta Sleman mendapat adanya laporan warga yang mengamankan dua orang pria yang membawa senjata tajam.
“Tiba dilokasi, kedua pria sudah ditangkap warga dan mendapati clurit serta motor pelaku,” tegasnya.
Menurutnya, usai diamankan pelaku langsung digelandang ke Mapolrsta Sleman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanyya pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Barang bukti sepeda motor, clurit sepanjang 30 centimer serta pakaian pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Kepada wartawan pelaku RIR mengaku membawa senjata tajam dalam kondisi mabuk dan untuk berjaga-jaga.
“Saya disuruh kawan membawa itu (sajam) untuk jaga-jaga,” ungkapnya.
(Red/Tanto)