batamtimes.co , Batam- Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri Haryo Pamungkas mengklaim untuk pencairan asuransi kecelakaan lalulintas (lakalantas) tidak lagi membutuhkan waktu lama, bahkan bisa nol hari alias hitungan jam.
Hal itu disampaikannya saat konfrensi persnya, Kamis (29/12/2016) di Batam Center.
Ia mencontohkan, kasus kecelakaan yang menewaskan Adi dan Parjono, Rabu kemarin di jalan umum Trans Barelang dari jembatan lima menuju jembatan empat.
Saat itu, korban boncengan motor dan bertabrakan dengan minibus.
“Kejadiannya dini hari. Pagi itu petugas kami langsung datang ke rumah keluarga korban jemput bola. Sorenya sudah bisa dilakukan pembayaran, di hari itu juga,” ujarnya.
Haryo mengatakan, kecepatan pembayaran santunan ini tak lepas dari kerjasama pihaknya dengan instansi Polri.
Berkat sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang dimiliki pihak Polda Kepri, Jasa Raharja bisa melihat data korban kecelakaan lalu lintas secara real time, saat itu juga.
Pihaknya juga bekerjasama dengan BPJS dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam untuk mengetahui informasi terkait korban dan ahli warisnya, apabila korban kecelakaan meninggal dunia.
Dari data, sepanjang Januari-November 2016, santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja yakni sebesar Rp7,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 659 kasus.
Sementara pada periode yang sama tahun lalu, besaran santunan yang dibayarkan yakni Rp5,5 miliar dengan jumlah kasus 452 kasus. Dari dua data itu, kebanyakan memang korban luka-luka. (red/tri)