batamtimes.co , Batam – PT Jasa Raharja menerapkan sistem baru untuk penanggungan biaya berobat warga yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas).
Jika sebelumnya diterapkan sistem rembes (pasien yang bayar dahulu baru diklaim kemudian ke Jasa Raharja), namun sekarang biaya berobat dibayarkan langsung oleh Jasa Raharja.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri Haryo Pamungkas, saat konfrensi persnya, Kamis (29/12/2016) di Batam Center.
“Tahun ini kami juga melakukan peningkatan pelayanan. Kalau tahun sebelumnya kan masih pakai sistem rembes. Tahun ini tidak. Begitu kami dapat informasi kecelakaan, kami memberikan jaminan untuk perawatannya sampai Rp10 juta. Jadi kami sebagai pembayar pertamanya. Kalau lebih dari dana itu, baru ditanggung sendiri atau lewat BPJS,” kata Haryo.
Dia melanjutkan, sekitar 60 persen dari dana santunan korban kecelakaan itu dibayarkan langsung pihaknya kepada pihak rumah sakit.
Dengan pemberian jaminan ini, di satu sisi memang terjadi kenaikan besaran jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas yang dibayarkan Jasa Raharja tahun ini dibanding 2015 lalu.
Dari data, sepanjang Januari-November 2016, santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja yakni sebesar Rp7,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 659 kasus.
Sementara pada periode yang sama tahun lalu, besaran santunan yang dibayarkan yakni Rp5,5 miliar dengan jumlah kasus 452 kasus.
Dari dua data itu, kebanyakan memang korban luka-luka.
“Memang ada peningkatan jumlah santunan dan korban yang kami bayarkan. Ini pertanda masyarakat terlayani dengan memilih dirawat di rumah sakit karena ada jaminan itu. Karena dirawat di rumah sakit, ini akan menurunkan tingkat fatal akibat kecelakaan dibanding hanya dirawat di rumah atau pakai pengobatan lainnya. Kesehatan juga lebih cepat pulih,” ujarnya.