Jasa Raharja Akan Berikan Klaim Santunan Meninggal Dunia Rp 25 Juta

0
544
Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Haryo Pamungkas

batamtimes.co , Batam – Selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perlindungan dasar dan subsidi silang yang ditunjuk pemerintah, Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepri, terus memperbaiki sistemnya. Kerjasama antar instansi yang dilakukan Jasa Raharja, berjalan dengan baik. Hal itu murni dilakukan demi memberikan santunan bantuan kepada korban kecelakaan. Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Haryo Pamungkas mengatakan tahun 2016 ini jumlah premi yang dibayarkan meningkat dibanding tahun sebelumnya.

“Tapi bukan berarti angka kecelakaan yang naik,” ujar Haryo dalam rilisnya, Kamis (29/12/2016). Katanya itu klaim santunan Jasa Raharja sampai dan merata kepada korban. Dirincikan Haryo untuk November saja pihaknya sudah mengeluarkan dana santunan sebesar Rp 7,5 miliar. Dengan jumlah korban meninggal dunia 156 orang dan korban yang luka-luka 503 orang. “Tahun lalu santunannya Rp 5,5 miliar kalau jumlah korbannya 452 orang,” jelasnya.

Untuk yang korban meninggal dunia mendapat klaim santunan Rp 25 juta. Sedangkan untuk korban di darat dan laut sebesar Rp 10 juta. Tapi lanjut Haryo, untuk korban kecelakaan di udara, tentunya lebih besar yakni Rp 50 juta untuk yang meninggal dunia dan Rp 25 juta untuk korban luka.

Ditambahkan Haryo tahun ini terjadi kenaikan jumlah santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan penumpang umum, sebesar 36,5%. “Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 tahun 2008,” pungkasnya.

Pewarta : Nik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here