Yogyakarta – batamtimes.co – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan ladang ganja seluas 3 hektar di Kabupaten Kab Gayo Lues provinsi Aceh.
Ladang ganja yang masih ditanami sekitar 2.500 batang itu ditemukan Ditresnarkoba dari hasil pengembangan jaringan narkotika lintas provinsi.
Dari kejadian itu, Polda DIY menetapkan dua orang tersangka yakni MF (27) warga Cipayung Depok, Jawa Barat dan MTH (39) warga Gedongtengen Yogyakarta.
“Awalnya pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, sekira pukul 04.00 WIB Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap tersangka MTH di jalan Jomegatan, Nitiprayan,
Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan mengamankan ganja sebanyak 153,17 gram,” kata Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat 6 September 2024
Dirinya melanjutkan, setelah dilakukan interogasi mendalam pada tersangka MTH, ia memesan ganja secara online melalui akun instagram dari tersangka M.
“Paketan oleh tersangka MTH dialamatkan di daerah Kebumen, Jawa Tengah pada hari Senin, 22 Juli 2024 melalui jasa ekspedisi. Setelah
di cek paketan tersebut berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 1.020 gram,” terangnya.
Menurut mantan Kapolres Kulon Progo tersebut, dari keterangan tersangka MTH, penyidik melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim ganja tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, 14 Agustus 2024 penyidik
Ditresnarkoba Polda DIY menuju Medan untuk menangkap tersangka MF di wilayah Brayan Barat, Medan Barat, Medan,” terangnya.
Selanjutnya, kata Muharohmah, pada Senin, 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan MF dan mendapati barang bukti ganja 869 gram.
Tim pun melakukan interograsi mendalam hingga MF mengaku bahwa mendapatkan ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
“Pada hari Kamis, 22 Agustus penyidik menuju lokasi dimaksud dan menemukan ladang ganja seluas sekitar 3 hektar yang masih ditumbuhi pohon ganja setinggi 1,5 – 2 meter sejumlah sebanyak 2.500 batang. Jika diasumsikan 1 kg ganja berisi 5 batang pohon, maka berat
total pohon ganja tersebut sekitar 500 kg,” ucapnya.
Dilokasi itu, masih menurut Fajarini, petugas juga menemukan ganja
yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat sekitar 50 kg.
“Penyidik kemudian melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman ganja di lokasi,” urainya.
Lebih lanjut Fajarini menjelaskan, selain kedua tersangka Ditresnarkoba Polda DIY telah menetapkan 16 tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Agustus tahun 2024.
“Mereka adalah AP (35) warga Ngemplak Sleman, OT (28) warga Ngemplak Sleman, DBT (30) warga Depok Sleman, ATS (21) warga Mertoyudan, Magelang, MRAP (23) warga Mertoyudan Magelang, GN (27) warga Gunung Putri Bogor, INC (19) warga Wirobrajan Yogyakarta, RRS (24) warga Ngampilanz Yogyakarta,” urainya.
Ia menambahkan, tersangka lain yakni MPAN (20) warga Wirobrajan, AOR (19) Wirobrajan Yogyakarta, NSTN (37) warga Jetis Bantul, ATS (27) warga Depok Sleman, YT (28) warga Turi Sleman, JT (25) warga Pakem Sleman, SSP (40) warga Kalasan Sleman dan NGS (19) warga Berbah, Sleman,” pungkasnya.
(Red/Tanto)