Yogyakarta – batamtimes.co – Komitmen Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran minuman keras alias miras tak main-main.
Kali in, Polresta Yogyakarta menutup outlet 23 yang selama ini dikenal menjual miras dari berbagai merk.
“Kami melakukan razia meliputi surat ijin penjualan NIB, SKPL, SKP miras di wilayah Mergangsan kemarin,” kata Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho, Jumat 1 November 2024.
Ia menjelaskan, razia dilakukan oleh jajaran Polsek Mergangsang dibantu Polresta Yogyakarta dan Satpol PP dengan menerjunkan puluhan petugas.
“Hasilnya di Outlet 23 diwilayah Mergangsan telah dilakukan police line atau garis polisi dan tutup total,” ungkapnya.
Semebtara itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengungkapkan, selain razia miras di Outlet 23 pihaknya melakukan razia ditempat lain.
“Di City Grill Jalan Parangtritis Nomor 96 berhasil menyita 344 botol miras. Sedangkan di Bamboo Resto Jalan Prawiro Taman berhasil menyita 63 botol miras,” terangnya.
Sujarwo menjelaskan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Razia miras ini akan terus kami lakukan sampai kapanpun,” pungkas Sujarwo.
(Red/Tanto)