Batam – batamtimes.co – Oknum polisi di Batam, Kepulauan Riau ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang, akibat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di Asrama Polisi Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sukajadi Kota Batam.
Oknum polisi berinisial AKS itu merupakan anggota Polsek Sekupang yang sebelumnya juga pernah bertugas sebagai anggota Satres Narkoba di Polresta Barelang.
“Penangkapan tersangka ditempat tinggal tersangka, di Asrama Polisi. Ya, anggota Polresta Barelang dulu di Satres Narkoba sekarang di Polsek Sekupang,” kata AKP Deni Langie, Kasat Narkoba Polresta Barelang saat diwawancara wartawan Kamis Sore (31/10).
Deni mengatakan tersangka ditangkap di Asrama Polisi Polresta Barelang pada Selasa (28/10/2024). Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti seperti tas, handphone, sepeda motor, alat hisap dan barang bukti narkotika jenis sabu dua paket kecil seberat 1,54 Gram dan 8,13 Gram.
Penangkapan ini hasil pengembangan kasus, selain konsumsi narkotika pelaku juga menjual barang bukti yang disisihkan olehnya.
“Mereka menyisihkan barang bukti tersebut, itu 50 Gram jadi 12,5 Gram, menjadi 2,5 Gram menjadi 26 Gram. Nah untuk 12,5 Gram itu sudah terjual terhadap inisial TF, kemudian untuk 2,5 Gram sudah terjual terhadap inisial W. Sehingga yang masih tersisa itu 26 Gram, yang dikuasai AKS dan AK. Namun, setelah kita lakukan penangkapan dan penggeledahan tanggal 28 Oktober itu kami temukan barang bukti kurang lebih 10 Gram,” ujarnya.
Ditanya apakah kasus ini juga ada kaitannya dengan 10 oknum anggota Polresta Barelang yang menjual barang bukti narkotika jenis sabu, dia menyebut berbeda lantaran yang ini berasal dari Lapas Tanjungpinang.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain, karena petugas masih melakukan pengembangan.
“Perkara ini masih dilakukan pendalaman, karena akan ada tersangka lain, mohon waktu karena butuh waktu dalam penanganan,” Ucapnya.
(Red/Lian)