PNS Pertanahan Malaysia Ditangkap BC Bawa Ganja di Pelabuhan Internasional TBK

0
528
Ekspos,seorang pegawai negeri sipil bagian pertanahan Negara Malaysia, berinisial Mhz (28 tahun) ditangkap petugs di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun karena kedapatan membawa daun ganja kering.

batamtimes.co ,Karimun – Tepat di penghujung tahun 2016, seorang pegawai negeri sipil bagian pertanahan Negara Malaysia, berinisial Mhz (28 tahun) ditangkap petugs di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun (TBK) karena kedapatan membawa daun ganja kering.

Dari pengakuan warga asal Selangor Malaysia tersebut saat ekspos penegahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun pada Senin (02/01/2016) sore, dirinya datang untuk berlibur. Rencananya barang haram yang dibawanya itu akan dikonsumsi sendiri sambil menikmati liburan di Karimun.

“Saya baru pertama kali datang ke sini (Karimun-red) untuk liburan. Di Selangor saya biasa pakai ganja,” ungkap pria kelahiran Selangor, 06 Juli 1998 itu sambil tertunduk.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjung Balai Karimun, Andi Chusna Prihadiwan, menjelaskan Mhz merupakan penumpang MV Tuah II dari pelabuhan Kukup, Malaysia yang tiba di Karimun sekira pukul 10.45 WIB.

“Kita mencurigai gelagatnya seperti orang yang dalam keadaan mabuk,” kata Andi.

Kecurigaan petugas semakin bertambah ketika tas bawaannya masuk ke pengecekan di mesin x-ray. Di monitor pemeriksaan petugas melihat ada barang mencurigakan. Setelah melakukan pemeriksaan secara fisik petugas menemukan dua gram barang yang dicurigai sebagai daun ganja kering.

“Setelah melakukan pemeriksaan fisik kita menemukan dua plastik yang diduga berisi narkotika golongan I berupa daun ganja kering. Dia menyelipkan ganja tersebut di selipan celana di dalam tasnya,” terang Andi.

Selanjutnya Mhz digelandang petugas ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah memintai keterangan, Mhz diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun untuk ditindak lanjuti.

“Kelanjutannya kita akan sidik. Kepadanya kita kenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan 113 tentang narkotika,” kata Kasat Res Narkoba Polres Karimun, AKP Sandityo Mahardika yang ikut hadir dalam ekspos tersebut.

Pewarta : Prb

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here