Satlantas Kepolisian Resort Bantul, melayani puluhan pemohon pembuatan SIM bagi penyandang Disabilitas

0
143

Yogyakarta – batamtimes.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayani puluhan pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis D sebagai surat kelengkapan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor.

Hal ini sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal 80 huruf e disebutkan Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

“Sebanyak 24 penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D di Satlantas Polres Bantul untuk pembuatan SIM baru,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Jumat (22/11/2024).

Dia menjelaskan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi khusus sesuai kebutuhan penyandang disabilitas secara umum mereka lancar mengikuti ujian praktik pembuatan SIM D.

“Tesnya seperti mekanisme yang sudah ada. Dan pelaksanaan tes untuk disabilitas berjalan lancar semua dan tidak ada kendala karena sirkuit yang baru sangat memudahkan, bukan hanya untuk pemohon SIM C, tetapi juga untuk penyandang disabilitas,” kata Jeffry.

Meski prosesnya dipermudah, kata dia, namun pemohon SIM berkebutuhan khusus ini tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan psikologi yang berlaku.

“Sebelum menjalani ujian teori dan praktik pembuatan SIM D di Polres Bantul, mereka telah menjalani tes psikologi dan kesehatan di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul yang direkomendasikan Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY,” ujar Jeffry.

Dia mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk layanan Satlantas Polres Bantul, dalam rangka Hari Disabilitas Internasional 2024.

Namun, kata dia, SIM D tidak bisa diterbitkan secara asal karena tidak semua disabilitas bisa mendapatkan. Ada tahapan yang harus dilalui, yaitu bisa baca tulis, mengajukan permohonan tertulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas, dan menguasai teknik dasar dalam berkendara.

“Selain itu, diperlukan keterampilan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang tentunya menyesuaikan keadaannya dan lulus dalam ujian praktik,” katanya.

 

(Red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here