Batam- batamtimes.co – Polda Kepri melancarkan operasi besar-besaran terhadap juru parkir liar di Kota Batam.
Hasilnya, 26 juru parkir ilegal diciduk dalam operasi yang digelar selama dua hari, 5-6 Desember 2024.
12 dari mereka kini telah resmi dijatuhi hukuman denda Rp 150.000 per orang oleh Pengadilan Negeri Batam atas pelanggaran Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Operasi yang melibatkan puluhan personel Ditsamapta Polda Kepri ini menyasar sejumlah titik rawan parkir liar di Batam Kota, termasuk kawasan Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.
Para pelaku terbukti beroperasi tanpa Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan operasi ini sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat.
“Keberadaan juru parkir liar sering mengganggu ketertiban lalu lintas, mematok tarif seenaknya, bahkan melakukan intimidasi,” tegasnya.
Lebih dari sekadar ketidaknyamanan, praktik ini berpotensi menjadi pintu masuk tindak kriminalitas seperti pungli dan pencurian.
Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera. Polda Kepri berkomitmen untuk terus memberantas praktik parkir liar yang meresahkan warga Batam.
Selain penegakan hukum, Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan juru parkir liar melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga Batam.
Polda Kepri juga mengimbau kepada seluruh juru parkir untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memiliki surat izin yang sah.
(Red/Adi )