Pemerintah RI Tetapkan Peraturan Baru untuk Pembelian Rokok, Berlaku Mulai Awal Tahun 2025

0
451

Jakarta – batamtimes.co – Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah resmi mengumumkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025.

Keputusan ini tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Langkah ini diambil untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam beleid tersebut antara lain sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)

SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

Kelembak Kemenyan (KLM)

KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)

KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)

TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)

CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

TIS senilai Rp 276 per batang/gram

KLB senilai Rp 290 per batang/gram

KLM senilai Rp 950 per batang/gram

CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram.

 

(Red/Adi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here