Masih Sebatas Saksi , Mantan Kasatpol PP Hendri Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik

0
791
Mantan Kasatpol PP Batam, Hendri akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang, Selasa (3/1/2017) malam.

batamtimes.co ,Batam- Mantan Kasatpol PP Batam, Hendri akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang, Selasa (3/1/2017) malam. Hendri datang itupun setelah dua kali dilayangkan surat panggilan.

Dia masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus penipuan penerimaan ratusan anggota Satpol PP Batam. “Hendri kita periksa sebagai saksi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Rabu (4/1/2017).

Hasil penyelidikan sementara, sebut Memo Hendri diduga terlibat gratifi kasi penerimaan Satpol PP tersebut. Dari laporan sebelum diterima calon anggota Satpol PP memberikan sejumlah uang pelicin. Uang tersebut diterima Syamsudin, pegawai Satpol PP Batam.

Selanjutnya, PNS golongan IIIA itu menyerahkan uang tersebut kepada salah seorang oknum anggota LSM di Kota Batam, Syahrial. Kemudian diserahkan kepada Hendri untuk dibagi-bagi. Namun saat pemeriksaan, Hendri membantah keras ikut terlibat kasus tersebut.

Pihaknya akan mencari aliran uang hasil perekrutan anggota Satpol PP tersebut. Diduga uang tersebut diserahkan secara langsung atau chash, tidak melalui transfer. “Jika terbukti Hendri ikut terlibat, dia akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Saat ini polisi baru mene tapan Syamsudin sebagai tersangka. Kasusnya pun sudah sampai pada tahap I, penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Batam. Memo menambahkan untuk mengungkap kasus itu pihaknya akan masih memeriksa dan meminta keterangan Syahrial.

Namun pemeriksaan itupun terkendala. Karena Syahrial dikabarkan sakit keras. Sebelumnya ratusan anggota Satpol PP bermasalah terus berjuang hingga berulang kali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemko Batam. Mereka meminta kejelasan gaji selama dua tahun menjadi anggota penegak perda.

Pewarta : AHS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here