BP Batam Larang Pengendara Parkir di Area Jembatan Barelang untuk Tingkatkan Keselamatan

0
90
Keterangan Foto : Larangan parkir bagi pengendara yang menghentikan kendaraan di area Jembatan Barelang. (Ist)

Batam –batamtimes.co-  Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas Promosi dan Protokol mengeluarkan imbauan larangan parkir bagi pengendara yang menghentikan kendaraan di area Jembatan Barelang. Kebijakan ini berlaku mulai dari Jembatan 1 hingga Jembatan 5.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebutkan bahwa larangan ini diberlakukan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas akibat tingginya mobilisasi di kawasan tersebut.

“Terutama pada akhir pekan, banyak pengendara yang memarkir kendaraan di Jembatan 1 dan 2. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, mengingat banyak kendaraan berat yang melintas, terutama terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City,” ujar Ariastuty pada Kamis (9/1/2024).

Larangan ini juga sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut undang-undang tersebut, kendaraan bermotor dilarang berhenti di tempat yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

Jembatan Barelang, yang terdiri dari enam jembatan penghubung enam pulau di Batam, yakni Pulau Batam, Tonton, Nipah, Rempang, Galang, dan Galang Baru, merupakan ikon pariwisata dan infrastruktur penting. Dibangun selama enam tahun (1992–1998) oleh BP Batam, jembatan ini memainkan peran vital dalam mobilitas masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi.

“Mengingat pentingnya peran Jembatan Barelang, kami berharap imbauan ini dipatuhi oleh seluruh pengendara demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tutup Ariastuty.

Dengan adanya larangan ini, BP Batam berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan Jembatan Barelang.

 

Penulis : Adi

Editor : Pohan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here