Karimun – batamtimes.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024 dalam konferensi pers yang berlangsung di aula serbaguna, Kamis (9/1/2025). Konferensi pers ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, yang didampingi oleh jajaran pejabat terkait.
Priyambudi mengungkapkan bahwa capaian kinerja yang dipaparkan bertujuan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik selama periode Januari hingga Desember 2024. Salah satu pencapaian yang menonjol adalah penghargaan peringkat terbaik II dalam kategori pelayanan penilaian pengelolaan barang rampasan negara.
Selain itu, Kejari Karimun juga menerima tiga piagam penghargaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), antara lain: terbaik II dalam bidang pembinaan, terbaik III di bidang perdata dan tata usaha, serta terbaik III dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Priyambudi menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi atas dedikasi dan kinerja Kejari Karimun dalam mengelola barang rampasan negara yang merupakan hasil dari tindakan hukum yang dijalankan.
Adapun sejumlah capaian di berbagai bidang yang berhasil dicapai Kejari Karimun pada tahun 2024, antara lain:
Bidang Pembinaan: PNBP dengan pagu anggaran Rp 3.006.200.000 terealisasi sebesar Rp 3.290.579.899 atau 109,46% dari target yang ditetapkan.
Bidang Intelijen: Pengamanan pembangunan strategis dengan tujuh permohonan dari tiga instansi pemohon, dengan total nilai proyek mencapai Rp 43.982.240.
Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Karimun berhasil menyelesaikan dua perkara melalui keadilan restoratif, yakni kasus KDRT dan kecelakaan lalu lintas.
Bidang Tindak Pidana Khusus, Penyelesaian kasus tindak pidana korupsi, TPPU, kepabeanan, cukai, dan pajak dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 88.138.891.
Dalam hal penyitaan aset, sepanjang tahun 2024, Kejari Karimun melakukan penyitaan dengan total sebesar Rp 521.331.935 dari kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus KONI dan pengelolaan anggaran belanja BBM Dinas Lingkungan Hidup.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan pemulihan terhadap beberapa dinas dan BUMN di Kabupaten Karimun dengan total sebesar Rp 76.083.447. Selain itu, juga dilakukan pemulihan terhadap Bank BRI, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan total Rp 23.341.591.
Pada bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Kejari Karimun berhasil menangani 205 perkara yang terdiri dari tindak pidana umum dan khusus. Barang bukti yang telah dikembalikan mencapai 70 perkara, dimusnahkan sebanyak 101 perkara, dan dilelang 10 perkara, dengan total PNBP dari uang rampasan sebesar Rp 8.768.000.
Priyambudi mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata dari kinerja Kejaksaan Negeri Karimun dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan transparan. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas kami demi kepentingan masyarakat dan negara,” tutupnya.
Editor : Pohan