Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku dan Biaya Pengurusan SIM di Indonesia

0
83

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM tidak hanya menjadi bukti legalitas seseorang untuk mengendarai kendaraan, tetapi juga menjadi salah satu syarat utama dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.

Bagi masyarakat yang sudah mencapai usia minimal yang ditentukan, pengurusan SIM menjadi langkah penting sebelum mengemudi di jalan raya. Sementara itu, bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, perpanjangan harus dilakukan tepat waktu, karena SIM di Indonesia hanya berlaku selama lima tahun. Jika masa berlaku SIM habis bahkan hanya satu hari, pemiliknya harus membuat SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

1. SIM C: Rp 75.000

2. SIM A: Rp 80.000

3. SIM A Umum: Rp 80.000

4. SIM BI/Umum: Rp 80.000

5. SIM BII/Umum: Rp 80.000

6. SIM D: Rp 30.000

 

Pengalihan Golongan SIM
Bagi pengendara yang ingin mengalihkan golongan SIM, misalnya dari SIM A ke SIM B, akan dikenakan tambahan biaya sebesar Rp 50.000 untuk penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP). Biaya ini juga telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.

Pemerintah terus mengingatkan pentingnya masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terkena kendala administrasi dan harus mengulang proses pembuatan dari awal. Selain itu, pengurusan SIM yang tepat waktu juga membantu menjaga kelancaran pelayanan di kantor Satpas SIM.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, kini juga tersedia layanan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sehingga lebih praktis tanpa harus antre di kantor layanan.

Penulis : Tina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here