batamtimes.co , Batam Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau segera menerapkan aturan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna hijau dengan tulisan hitam bagi kendaraan dengan fasilitas “free trade zone” (FTZ).
“Warna platnya akan dibedakan. Warna hijau untuk kendaraan bermotor roda dua dan mobil dengan fasilitas FTZ,” kata Direktur Lalulintas Polda Kepri Kombes Pol Asep Akbar Himawa di Batam, Kamis.
Asep mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dan mobil dengan plat tersebut hanya boleh beroperasi pada wilayah khusus dan tidak boleh diopersi pada wilayah Indonesia lainnya.
“Kami masih akan kordinasikan dengan Korlantas Mabes Polri, namun untuk sosialisasi di Kepri terutama Pulau Batam belum dilakukan,” kata dia.
Untuk wilayah Provinsi Kepri yang berstatus sebagai kawasan bebas (FTZ) adalah Pulau Batam, sebagian wilayah Pulau Bintan dan sebagian wilayah di Kabupaten Karimun.
Namun selama ini baru di Batam yang terdapat fasilitas FTZ bagi kendaraan baik motor maupun mobil. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di Batam dan tidak bisa dibawa ke daerah lain.
Selain itu, di Batam juga masih banyak mobil impor bekas dari Singapura yang beredar menggunakan nomor khusus sebagai pembeda dengan kode Z di belakang angka. Sejak 2002, mobil bekas dari Singapura sudah tidak diizinkan masuk Batam.
“Mobil dan motor yang nantinya berplat warna hijau itu merupakan mobil yang tidak dikenakan PPN (bea masuk),” kata Asep.
Di Batam, sebelumnya mobil dengan fasilitas FTZ menggunakan plat sama dengan kendaraan yang bisa dibawa ke wilayah lain. Yang membedakan hanya kode huruf di belakang angka.
Jika pemilik membayar PPN-nya, maka mobil itu bisa dibawa keluar Batam dengan plat hitam dan tidak lagi berstatus kendaraan FTZ.
Nantinya kendaraan roda dua dan empat yang akan menggunakan pelat dasar hitam dengan tulisan putih adalah kendaraan pribadi yang bisa keluar Batam.(red/Ant)
Editor: Dedi