Jaksa Tuntut 3 Tahun, Terdakwa Kasus Kapal Tenggelam KM Samarinda Tewaskan 4 Orang

0
476
Keterangan foto : Detik-detik tenggelamnya kapal KM Samarinda diperairan Butun Tarempa Anambas, Jumat (26/07/2024) sekira pukul 16:50 WIB silam.

Anambas – Batamtimes.coPengadilan Negeri Ranai menggelar sidang tuntutan
kasus kejahatan pelayaran kapal tenggelam KM Samarinda di perairan Anambas, Kepulauan Riau menewaskan empat korban meninggal dunia, Rabu (08/01/2025) lalu.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Anambas menyatakan terdakwa Musnawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik melaut menyebabkan empat orang penumpang meninggal dunia.

Akibat perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 302 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 361 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, SH kepada batamtimes.co saat dikonfirmasi, Senin (13/01/2025) malam melalui whatsAppnya.

Dia, menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa terkait kelaikan kapal menimbulkan hilangnya nyawa orang lain, sedangkan yang meringankan terdakwa telah melakukan kesepakatan damai bersama pihak korban serta memberikan bantuan santuan kepada pihak keluarga korban.

” Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan,” singkatnya.

Sebelumnya, pada sidang putusan sela yang digelar, Jumat (29/11/2024) bulan lalu, majelis hakim pengadilan negeri Ranai menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa.

Putusan sela adalah putusan setelah jaksa menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan.

Dalam dakwaan JPU, terungkap fakta dalam persidangan bahwa terdakwa nakhoda kapal KM Samarinda berlayar dari Pelabuhan Tarempa Siantan menuju Pelabuhan Matak Kecil (Palmatak), Jumat (26/07/2024) sekira pukul 16:50 WIB.

Dengan mengangkut penumpang sebanyak 50 orang dan barang melebihi kapasitas muatan kapal, dimana selayaknya kapal tersebut hanya mampu memuat 10 penumpang saja.

Ditengah perjalanan selama 20 menit saat berada diperairan Butun, kapal KM Samarinda dihantam ombak (alun) dari arah barat menyebabkan kapal oleng kekanan dan tenggelam para penumpang tumpah kelaut mengapung.

Dokumen kapal ditemukan hanya memiliki kelengkapan dan kepemilikan kapal berupa pas kecil/certificate nationality yang diterbitkan pada tanggal 07 Juni 2022 dan habis masa berlaku sudah habis sejak tanggal 06 Juni 2023 belum diperpanjang.

Terdakwa tidak pernah melapor kepada kantor Syahbandar unit pelayanan Pelabuhan Kelas II Tarempa untuk kedatangan maupun keberangkatan.

Sertifikat pengawakan yang pertama SKK 30/60 MIL. Nakhoda sekaligus pemilik KM Samarinda selaku terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Kecapakan (SKK) 30/6.

KM Samarinda tidak dilengkapi pelampung penolong sederhana,  pluit dan reflector tape, sehingga kondisi tersebut sudah tidak sesuai dengan pas kecil/certificate of nationality yang dimiliki KM Samarinda dan sudah habis masa berlakunya.

Akibat kejadian tersebut menyebabkan 4 korban meninggal dunia masing-masing Erni Yunita (55), Reva (20), Siti Aisyah dan Yurnalisa.

Laporan/editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here