Batam – batamtimes.co– Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 handphone bekas yang dibawa oleh seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet, menjelang lonjakan arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ratusan handphone merek Apple iPhone ini ditemukan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 29 Desember 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa petugas menerima informasi adanya upaya pengeluaran barang melalui mekanisme barang bawaan penumpang udara. “Pada pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa ada barang yang diduga berupa handphone akan dikeluarkan melalui Bandara Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Zaky.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang penumpang dengan inisial YT yang membawa koper kosong dan tas ransel mencurigakan. YT kemudian menuju toko souvenir di ruang tunggu A8, di mana petugas langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 100 unit handphone merek iPhone di dalam koper tersebut.
Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut adalah penindakan berupa penegahan dan penyegelan koper, serta penetapan YT sebagai tersangka. “Kasus ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan mengenai barang bawaan penumpang,” tambah Zaky.
Tersangka kini terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf f, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa berupa pidana penjara antara 1 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan dan meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.
Penulis : Adi