batamtimes.co , Batam – Ketua Komisi IV DPRD Batam Riki Indrakari mengatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhajir sudah melarang keras atas penggunaan LKS di seluruh sekolah SD, SMP dan SMA. “Senin depan kita akan gelar RDP dengan instansi terkait,” ujar Riki, Jumat (6/1/2017).
Katanya, hasil dari pertemuan nanti,bila perlu melalui ketua DPRD Batam, pihaknya akan menyurati Walikota Batam agar segera mengeluarkan surat edaran secara tegas dan jelas terkait larangan tersebut.
Riki menegaskan penggunaan LKS sangat tidak tepat, karena dapat mengubah filosofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif. “Dampaknya kepada sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan rekan sejawatnya tidak berjalan dengan baik,” ucapnya.
Politisi PKS itu menjelaskan nasional bukan saja melarang jual beli tapi penggunaan LKS juga.
Jika nantinya ditemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) pihaknya tidak segan-segan untuk berkoordinasi dengan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Batam. Riki ingin tahu “taring” dari Saber Pungli sejauh ini seperti apa.
“Karena tim ini dibentuk secara nasional, anggaran dari APBD dan kinerjanya akan kita evaluasi,” katanya.
Riki menambahkan belum lama ini Tim assesmen Kementerian Pendidikan menemukan 58 jenis terindikasi pungli di sekolah. Bahkan rencananya, pungutan tersebut akan segera diberlakukan di tahun 2017 ini. Itu meliputi:
1.Uang Pendaftaran Masuk
2.Uang SSP/Komite
3.Uang OSIS
4.Uang Ekstrakulikuler
5.Uang Ujian
6.Uang Daftar Ulang
7.Uang Study Tour
8.Uang LES
9.Buku Ajar
10.Uang Paguyuban
11.Uang Wisuda
12.Membawa KUE/Makanan Syukuran
13.Uang Foto Copy
14.Uang Perpustakaan
15.Uang Infak
16.Uang Bangunan
17.Uang LKS dan Buku PAKET
18.Bantuan Insidental
19.Uang Foto
20.Uang Perpisahan
21.Sumbangan Pergantian Kepala Sekolah
22.Uang Seragam
23.Biaya Pembuatan Pagar/Fisik Dll
24.Iuaran untuk membeli Kenang2an
25.Uang Bimbingan Belajar
26.Uang Try Out
27.Iuran Pramuka
28.Asuransi
29.Uang Kalender
30.Uang Partisipasi masyarakat untuk Mutu Pendidikan
31.Uang Koperasi
32.Uang PMI
33.Uang DANA Kelas
34.Uang DENDA ketika Siswa Tidak Mengerjakan PR
35.Uang UNAS
36.Uang Menulis Ijazah
37.Uang Formulir
38.Uang Dana SOSIAL
39.Uang Kebersihan
40.Uang Jasa Penyebrangan SISWA
41.Uang MAP Ijazah
42.Uang STTB Legalisir
43.Uang ke UPTD
44.Uang Administrasi
45.Uang PANITIA
46.Uang JASA GURU Mendaftarkan Ke sekolah Selanjutnya
47.Uang LISTRIK
48.Uang KOMPUTER
49.Uang BAPOPSI
50.Uang Jaringan INTERNET
51.Uang MATERAI
52.Uang Kartu Pelajar
53.Uang Test IQ
54.Uang TEST Kesehatan
55.Uang Buku TATIB
56.Uang MOS
57.Uang Tarikan Untuk guru Tidak Tetap
58.Uang Tahunan.
Dengan kejadian itu, pihaknya berharap Tim saber bisa menjawab persoalan itu. Bukan sekedar diplomatis namun harus siap sesuai dari 58 indikasi pungli di sekolah. “Walaupun itu indikasi karena tidak tepat juga penggunaan kata infak di sekolah termasuk pungli,” katanya. Menurut Riki infak itu sukarela dan perlu juga di konvrotir dengan Tim saber pungli. “Jika sudah ada unsur pidananya tak perlu lagi buat laporan. Bisa langsung ditindak,” harap Riki.
Pewarta : AHS