Pekanbaru – batamtimes.co – Gebrakan besar dilakukan oleh Kombes Pol Putu Yuda Prawira, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau yang baru beberapa hari menjabat. Belum genap sepekan menggantikan Kombes Pol Manang Soebeti, Kombes Putu berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Sebanyak 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam operasi pada Selasa (9/1/2024) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil ditangkap, diduga sebagai bagian dari jaringan narkoba lintas daerah.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan ini. “Baru beberapa hari menjabat, sudah mengungkap kasus sebesar ini. Ini adalah prestasi luar biasa. Saya yakin Pak Putu akan terus menindak tegas jaringan narkoba. Jangan main-main di Riau,” tegas Irjen Iqbal, Selasa (14/1/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkoba ke Pelalawan. Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau segera bertindak dan melakukan penyergapan di Lubuk Dalam. Sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika berhasil dihentikan, dan tiga tersangka diamankan bersama barang bukti.
Penyelidikan berlanjut hingga satu tersangka lainnya berhasil diringkus di Pelalawan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Bengkalis dan direncanakan untuk diedarkan di Pelalawan. “Setelah ditelusuri lebih jauh, sabu dan ekstasi itu ternyata dikirim dari salah satu negara tetangga,” ungkap Irjen Iqbal.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Aparat berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas jaringan narkotika yang mencoba beroperasi di Bumi Lancang Kuning.
Penulis : Jimi