14 Warga Binaan Rutan Medan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

0
178
Keterangan Foto : Sebanyak 14 orang warga binaan Rutan Kelas I Medan mendapatkan PB.(IST)

Medan – batamtimes.co – Sebanyak 14 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Kamis (16/1/2025).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, serta pembebasan bersyarat. Ke-14 warga binaan ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk telah menjalani dua pertiga masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama di dalam penjara.

Dari 14 warga binaan yang dibebaskan, 11 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan 3 orang lainnya bebas murni. Setelah proses administrasi selesai, mereka dipulangkan setelah memenuhi persyaratan yang ada.

Staff Registrasi Rutan Kelas I Medan, Gunawan, menjelaskan bahwa ke-11 warga binaan yang mendapat Pembebasan Bersyarat akan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan untuk melanjutkan pengawasan dan pembimbingan.

“Ke sebelas warga binaan ini setelah terbit SK Pembebasan Bersyaratnya, akan kami serah terimakan ke Bapas Medan. Melalui SK itu, kami serahkan kepada Bapas untuk melanjutkan pengawasan dan pembimbingan,” ujar Gunawan.

Setelah pembebasan, para warga binaan yang mendapat PB akan tetap berada di bawah pengawasan Bapas Medan. Bapas Medan bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan dan membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat. Pembebasan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk memulai hidup baru setelah menjalani masa pidana.

 

Penulis : Timbul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here