Batam Terapkan Kebijakan Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

0
167
Keterangan Foto : Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah.(Ist)

Batam – batamtimea.co – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 223 Tahun 2024 dan bertujuan mendukung masyarakat dalam memperoleh hunian pertama.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengutamakan pembebasan BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat Batam, khususnya yang berada di kawasan Kampung Tua dan kavling-kavling, untuk mendapatkan hunian yang layak.

“Program ini dikhususkan untuk masyarakat yang membeli rumah pertama dengan luas maksimum 36 meter persegi untuk rumah yang dibangun oleh pengembang atau 48 meter persegi untuk rumah swadaya, serta tanah dengan luas maksimal 150 meter persegi,” kata Raja Azmansyah, Rabu (17/1/2025).

Kriteria Pembebasan BPHTB

Berdasarkan Perwako Nomor 223/2024, pembebasan BPHTB diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penghasilan Bulanan:
    • Individu tidak kawin: maksimal Rp 7 juta per bulan.
    • Individu kawin atau peserta Tapera: maksimal Rp 8 juta per bulan.
  2. Luas Bangunan:
    • Rumah umum atau satuan rumah susun: maksimal 36 meter persegi.
    • Rumah swadaya: maksimal 48 meter persegi.
  3. Luas Tanah: Maksimal 150 meter persegi.
  4. Harga Rumah Subsidi: Mengacu pada aturan harga rumah subsidi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Raja Azmansyah, harga rumah subsidi di Batam pada tahun sebelumnya berkisar di angka Rp 178 juta. Masyarakat yang membeli rumah dengan nilai ini akan mendapatkan pembebasan BPHTB sepenuhnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Batam, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala biaya tambahan untuk memiliki hunian. Selain itu, langkah ini juga mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan sektor properti.

“Selain membantu masyarakat mendapatkan rumah layak, kebijakan ini juga mendukung pengembangan kawasan perumahan di Batam. Kami berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli properti di wilayah ini,” tutup Raja Azmansyah.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, masyarakat Batam diimbau untuk memanfaatkan peluang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

 

Penulis : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here