Pemkab Karimun Perpanjang Kontrak 1.640 Honorer pada 2025

0
242
Keterangan Foto : tangapan layar pegawai Pemkab Karimun.(Ist)

Karimun – batamtimes.co –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, resmi memperpanjang kontrak kerja bagi 1.640 pegawai honorer pada Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karimun (KPTS.814.1/BKPSDM/20215) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Karimun, Djunaidy.

Dalam keputusan itu disebutkan, perpanjangan kontrak dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan di bidang administrasi dan teknis di lingkungan Pemkab Karimun.

“Bahwa dalam rangka membantu dan meningkatkan pelayanan di bidang administrasi dan teknis sekretariat/badan/dinas/satuan di lingkungan Pemkab Karimun, dipandang perlu untuk memperpanjang kontrak kerja pegawai kontrak,” demikian isi SK Bupati Karimun.

Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi, menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga honorer tersebut diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sampai dicabutnya SK tersebut oleh pejabat berwenang.

“Pegawai kontrak yang diperpanjang terdiri dari mereka yang lulus dan tidak lulus seleksi PPPK tahap I tahun 2024. SK-nya dibuat secara kolektif, dan gajinya dibebankan pada APBD Kabupaten Karimun, sementara penghasilan lain-lain dibebankan pada anggaran rutin OPD masing-masing,” jelas Sudarmadi, Kamis (16/1/2025).

Sudarmadi meminta para honorer kontrak untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan memberikan pelayanan terbaik.

“Kami berharap mereka tidak melakukan pelanggaran dan tetap amanah dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja bagi para pegawai honorer, sekaligus membantu menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karimun.

 

Penulis : Taufik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here