Jakarta– batamtimes.co – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus arisan bodong yang berkedok investasi dan pinjaman dana. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SFM (21), yang diketahui berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama “Gu Arisan Bybiyu”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan skema investasi dengan istilah dana pinjaman (dapin) menggunakan sistem slot. Pelaku menjanjikan keuntungan hingga 40 persen dalam waktu 10 hari.
“Contohnya, investasi Rp 1 juta dalam 10 hari menjadi Rp 1,4 juta. Investasi Rp 2 juta menjadi Rp 2,8 juta, dan seterusnya,” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/1/2025).
Awalnya, para korban mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan, namun pada transaksi berikutnya, keuntungan tersebut tidak lagi diberikan. Skema yang dijalankan pelaku dikategorikan sebagai skema Ponzi.
“Korban awal mendapatkan keuntungan dari uang member baru, tetapi pada akhirnya member terakhir tidak pernah mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dari grup WhatsApp yang dikelola pelaku, terdapat 425 anggota, dengan 85 di antaranya menjadi korban dan mengalami kerugian. Pelaku diketahui meraup keuntungan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 2 juta dari setiap investor. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil dan membuka usaha binatu.
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi masih melakukan audit untuk mengetahui jumlah kerugian dan transaksi keuangan dalam kasus ini. “Kami membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dan mengumpulkan data yang relevan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SFM dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Penulis : Paul
Editor : Pohan