Kejari Anambas Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

0
615
Istimewa : Kasintel Kejari Anambas Bambang Wiratdany, SH giring tersangka menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas Siantan Selatan tahun 2019.

Anambas – Batamtimes.coTim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau menetapkan satu tersangka baru berinisial JI terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor kejaksaan Anambas sesuai SOP secara maraton berdasarkan pengumpulan alat bukti yang cukup dan meyakinkan.

Tersangka tampak menggunakan rompi pink tangan di borgol keluar dari kantor Kejaksaan didampingi Kasintel Bambang Wiratdany, SH menuju mobil tahanan.

Kejari Anambas Budi Purwanto, SH kepada awak media dalam keteranganya, menuturkan penetapan tersangka sesuai print-31/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 sebagai penyedia sekaligus kuasa direktur CV.Samudera Jaya Perkasa (SJP) dalam pelaksanaan pembangunan puskesmas Siantan Selatan tahun 2019, pada dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Anambas nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755,- sebut Kejari, Senin (20/01/2025).

Saat itu, lanjut Budi tersangka JI penyedia (Kontraktor) sekaligus kuasa direktur CV. SJP bersama BS (tersangka sebelumnya) merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai surat perjanjian nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019.

Diketahui tersangka telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30% kepada tersangka BS, meskipun permohonan itu tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam perjanjian kontrak.

Dia (tersangka) kata budi, telah mengajukan pembayaran termyn kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termyn 25%, dan telah menerima pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan kontruksi sedangkan sisa pengembalian uang muka 75% akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn berikutnya.

Hingga berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan proyek pada tanggal 22 Desember 2019, tersangka JI tidak mampu menyesaikan pekerjaanya dengan progress pekerjaan terpasang sebesar 31,8 % sehingga tersangka BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam daftar hitam (blacklkst).

Selain itu, tersangka JI, juga tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya.

Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan kontruksi (Kontraktor) dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK, telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan pihak kontraktor hingga berakhirnya masa pelaksanaan sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.

Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Anambas dalam pelaksanaan pembangunan puskesmas Siantan Selatan 1 paket tahun anggaran 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 880.403.114.

Akibat perbuatan tersangka, JI disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tegas Budi.

Saat ini, tersangka JI telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-33/I.10.13.8/Fd.2/01/2025, tanggal 20 Januari 2025 selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Tanjungpinang.

Laporan/editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here