Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

0
91
Keterangan Foto : Pada sat konferensi Pers ,Dua tersangka berinisial F (21) dan A (17) diamankan (ist)

Batam – batamtimes.co – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 3.195 gram yang disembunyikan dalam dua koper milik calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim pada Jumat, 10 Januari 2025. Dua tersangka berinisial F (21) dan A (17) diamankan dalam penindakan ini.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua koper milik calon penumpang dengan rute penerbangan Batam-Semarang-Balikpapan. Berdasarkan hasil pemindaian X-ray, koper tersebut menunjukkan adanya barang mencurigakan.

“Koper milik F menunjukkan dua bungkusan mencurigakan, sementara koper milik A terdapat satu bungkusan. Petugas segera melakukan penegahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan membawa kedua penumpang ke ruang rekonsiliasi,” jelas Zaky.

Dalam pemeriksaan mendalam, kedua tersangka mengakui bahwa bungkusan dalam koper mereka adalah narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan menunjukkan koper F berisi dua bungkusan sabu seberat 2.130 gram, sedangkan koper A berisi satu bungkusan sabu seberat 1.065 gram.

“Setelah diuji di laboratorium, kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang merupakan narkotika golongan I. Dari pengecekan urine, F diketahui positif menggunakan narkoba, sementara A negatif,” tambah Zaky.

Lebih lanjut, kedua tersangka mengaku telah melakukan tiga kali pengiriman sabu dengan modus serupa. F sebelumnya berhasil membawa masing-masing satu kilogram sabu ke Samarinda dan Lombok melalui jalur udara. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram narkotika yang berhasil dikirim.

Barang bukti dan kedua tersangka kini telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami terus berkomitmen memperketat pengawasan demi mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan barang haram ini,” tutup Zaky.

 

Penulis : Adi

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here