Jakarta – batamtimes.co- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, sebuah penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya diterapkan. Sistem baru ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi, terutama terkait keadilan dan transparansi penerimaan murid.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa regulasi SPMB ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025 dan akan diundangkan pada Februari 2025. “Kami diberi tugas oleh Pak Menteri untuk menyelesaikan regulasi ini pada Januari, agar Februari bisa segera diundangkan,” ujar Biyanto dalam Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
SPMB 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penerimaan murid baru. Berikut adalah empat perubahan utama yang diumumkan:
- Jalur Penerimaan Reguler Diperluas
SPMB 2025 menyediakan berbagai jalur penerimaan, termasuk jalur mutasi, anak guru, afirmasi untuk anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, serta domisili. - Zonasi Diganti dengan Sistem Domisili
Sistem zonasi yang selama ini digunakan diganti dengan sistem domisili. Menurut Biyanto, perubahan ini merupakan langkah penyempurnaan untuk mengantisipasi kasus manipulasi data, seperti perubahan alamat pada Kartu Keluarga (KK).
“Domisili lebih menekankan pada kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah, sehingga tidak lagi bergantung pada KK yang kerap dimanipulasi,” jelasnya. - Kuota Afirmasi Ditingkatkan
Persentase kuota afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas akan ditingkatkan secara signifikan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih inklusif bagi kelompok rentan.
“Kuota afirmasi, khususnya untuk anak-anak disabilitas dan dari keluarga miskin, akan kami naikkan,” ungkapnya. - Kerjasama dengan Sekolah Swasta dan Beasiswa
Kemendikdasmen juga mengintegrasikan kerjasama dengan sekolah swasta untuk mengakomodasi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Pemerintah daerah akan menyediakan beasiswa untuk siswa yang diarahkan ke sekolah swasta.
“Anak-anak yang tidak masuk negeri akan diarahkan ke swasta dengan dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujar Biyanto.
Dengan berbagai penyempurnaan ini, SPMB 2025 diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan efisien bagi seluruh calon murid di Indonesia. Sosialisasi sistem baru ini akan segera dilakukan ke berbagai daerah dalam waktu dekat.
Penulis : Paul
Editor : Pohan