Jakarta – Batamtimes.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali tangkap
tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, ditulis Rabu (22/01/2025).
Dikatakanya, tersangka berinisial HAT yang merupakan Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).
HAT merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu.
Sebelumnya tujuh diantaranya telah ditangkap dan ditahan dan satu lainnya belum ditangkap.
Tersangka dibekuk di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
HAT bakal ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
HAT disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, ratusan saksi telah diperiksa Kejagung dalam kasus Tom Lembong sejauh ini.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan 126 saksi yang telah diperiksa pihaknya.
Tim Penyidik juga menjelaskan terkait dengan peran tersangka HAT dalam kasus ini berawal (28/12/2015) melalukan rapat koordinasi (Rakor) bidang perekonomian dihadiri Kementerian di bawah Kemenko perekonomian, salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada Januari – April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton.
Namun, dalam rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor gula.
Pada bulan November – Desember 2015, tersangka CS Direktur pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan PS staf Senior Manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan gula swasta berikut ini :
1.PT. Angels Product (AP)
2.PT Andalan Furnindo (AF)
3.PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
4.PT Medan Sugar Industri (MSI)
5.PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), 6.PT Makassar Tene
7. PT Duta Sugar International (DSI)
8. PT Berkah Manis Makmur (BMM)
Dilaksanakan di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak 4 kali, untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor Gula Kristal Merah (GKM) guna diolah menjadi GKP.
Pada bulan Januari 2016, Menteri Perdagangan saat itu ,tersangka TTL menandatangani surat penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri guna memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta yaitu tersangka TWN Direktur Utama PT Angels Products (AP), tersangka WN Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), tersangka HS Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), tersangka IS Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), tersangka TSEP Direktur PT Makassar Tene (MT), tersangka HFH Direktur PT Berkah Manis Makmur (BMM), tersangka ES Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), dan tersangka HAT Direktur PT Duta Sugar International (DSI).
Padahal seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut adalah BUMN yakni PT PPI.
Menteri Perdagangan tersangka TTL memerintahkan KS, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada 8 perusahaan swasta tersebut.
Selain itu, persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal kenyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp.16.000/kg, lebih tinggi dari HET sebesar Rp.13.000/kg dan tidak ada Operasi Pasar.
Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp.105/kg.
Dengan adanya penerbitan persetujuan Impor GKM menjadi GKP oleh Menteri Perdagangan kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai, justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 578.105.411.622,47,- berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).”, ujar Harli.
Laporan/editor : Tim Redaksi