Yogyakarta – batamtimes.co – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menjerat tersangka pemilik biro perjalanan umroh bernama Indri Dapsari alias ID (46) dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Sebelumnya, Polda DIY juga menjerat warga Mergangsang, Kota Yogyayakarta itu dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Tim pemyidik sudah menambahkan pasal TPPU dan sedang proses tracking aset pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi kepada InilahJogja, Selasa 28 Januari 2025.
Saat ini, lanjut Endriadi, penyidik juga sedang membidik sejumlah aset milik tersangka untuk disita.
“Sudah terdeteksi beberapa sedang dipastikan oleh penyidik,” terangnya.
Dirinya meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan umroh atau mengetahui aset milik tersangka untuk melapor ke Posko pengaduan di Mapolda DIY.
“Apabila masyarakat memiliki Informasi tentang aset-aset pelaku silakan informasikan ke Posko pengaduan,” pungkasnya.
Sementara, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan, hingga Senin 27 Januari total korban penipuan umroh yang diduga dilakukan oleh PT Hasanah Magna Safari atau PT HMS berjumlah 151 orang dengan total kerugian mencapai Rp 4,951 miliar.
“Jika jika kami rekapitulasi laporan yang masuk ke Posko pengaduan dari tanggal 23 sampai 27 Januari 2025 maka terdapat 16 aduan masuk dengan jumlah korban 151 orang dan total kerugian sekitar Rp4,951 miliar,” ucpanya Selasa 28 Januari 2025.
Penulis : Tanto