Pemko Medan Gencarkan Razia Pajak Kendaraan, Targetkan Rp800 Miliar di 2025

0
89
Keterangan Foto : Pj. Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, saat memimpin Apel Gelar Operasi Gabungan Bulanan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di halaman Kantor Wali Kota Medan.(Ist)

Sumut – batamtimes.co – Pemerintah Kota (Pemko) Medan semakin serius dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pasca diberlakukannya opsen PKB. Salah satu langkah yang dilakukan adalah razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak, yang akan digelar secara rutin ke depan.

Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang diwakili oleh Pj. Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, saat memimpin Apel Gelar Operasi Gabungan Bulanan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di halaman Kantor Wali Kota Medan, Kamis (30/1).

“Sesuai arahan Pak Wali Kota, kita bersama Pemprov Sumut memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Karena itu, kita harus segera melaksanakan operasi gabungan untuk penagihan pajak kendaraan bermotor yang tertunggak,” ujar Topan di hadapan peserta apel yang terdiri dari ASN Pemko Medan, TNI, Polri, dan Jasa Raharja.

Topan menegaskan bahwa razia ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan tidak ada lagi kendaraan yang melintas di Kota Medan dengan pajak yang menunggak.

“Ini langkah yang baik. Kita harapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak, sehingga pendapatan daerah dari PKB dapat meningkat secara signifikan,” tambahnya.

Di lokasi razia, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa razia kepatuhan PKB digelar di empat titik strategis di Kota Medan, yaitu:

  1. Jalan Gatot Subroto
  2. Jalan A.H. Nasution
  3. Jalan S.M. Raja
  4. Jalan Putri Hijau

Selain itu, razia juga dilakukan di Jalan Sisingamangaraja (depan Taman Makam Pahlawan), yang turut dipantau langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

“Dalam razia ini, kami lebih mengedepankan sosialisasi kepatuhan bayar pajak kepada pemilik kendaraan. Razia ini akan rutin digelar setiap bulan untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu,” ujar Sutan Tolang Lubis.

Opsen PKB Diterapkan, Target Pajak Rp800 Miliar di 2025

Penerapan Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Sebelumnya, pajak ini ditarik oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan diserahkan ke Pemko Medan melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

Namun, mulai 5 Januari 2025, mekanisme tersebut berubah. Bank Sumut kini membagi langsung pajak PKB, dengan 66 persen disalurkan ke Bapenda Kota Medan, sementara sisanya tetap dikelola oleh Pemprov Sumut.

Saat ini, jumlah kendaraan bermotor di Kota Medan tercatat sebanyak 1,8 juta unit. Dengan skema baru ini, Pemko Medan menargetkan perolehan pajak dari PKB dan BBNKB sebesar Rp800 miliar pada 2025.

Dengan razia rutin dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, diharapkan target pendapatan daerah dari sektor PKB dapat tercapai dan berkontribusi pada pembangunan Kota Medan.

 

Penulis : Tim

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here