Bea Cukai Batam Gagalkan Modus Joki IMEI, 42 Unit iPhone Diamankan

0
92
Keterangan foto : IMEI (ilustrasi)

Batam – batamtimes.co –  Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dilakukan dengan modus menggunakan joki,Jumat,(31/1/2025)

Penindakan ini dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre, dengan total 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone yang diamankan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay Batam. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 20 unit iPhone dari sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.

Keesokan harinya, pada Selasa, 28 Januari 2025, modus serupa kembali terungkap di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Dalam operasi kedua ini, petugas mengamankan 22 unit iPhone, yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua pengendali yang bertugas mengoordinasikan aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Bea Cukai Batam, para joki IMEI direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Beberapa di antaranya bahkan direkrut langsung saat berada di luar negeri sebelum kembali ke Batam.

Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi mereka, seolah-olah ponsel tersebut merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri. Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Setibanya di Batam, para joki diarahkan untuk mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelah itu, mereka mendaftarkan IMEI dengan data pribadi, membuat perangkat tersebut seolah-olah dibawa secara sah dari luar negeri.

Namun, setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali, lalu diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan. Dengan cara ini, sindikat menghindari bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayarkan, merugikan negara serta merusak sistem kepabeanan yang berlaku.

Ponsel Diamankan, Bea Cukai Ajukan Pemblokiran ke KOMDIGI

Atas penindakan ini, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, dan seluruh ponsel ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, Bea Cukai juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).

“Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi,” tegas Evi Octavia.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran perjalanan gratis atau kompensasi uang tunai yang berpotensi melanggar hukum.

“Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” pungkasnya.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here