MCI : Kajati Sudah Datangi Sawah Sungai Besar

0
634
Foto : Antara

batamtimes.co , Lingga – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah mendatangi lokasi pencetakan sawah di Desa Sungai Besar Lingga Utara, kata pimpinan perusahaan pelaksana proyek persawahaan organik dari PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari.

“Kedatangan Kejati Kepri ini dalam rangka mengumpulkan bahan dan keterangan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dan illegal logging pada kegiatan pencetakan sawah yang dilaporkan Riau Corruption Watch (RCW) Kepri,” kata dia di Daik Lingga, Rabu.

Sebagai pihak terlapor, Ady mengatakan, dirinya sangat menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kejati Kepri.

“Saya mengacungkan jempol dan apresiasi yang tinggi kepada Kejati Kepri. Makin cepat, makin bagus. Sehingga informasi bohong atau hoax yang dilaporkan RCW Kepri itu cepat ketahuan oleh publik,” ungkapnya.

Ady berharap tim Kejati Kepri yang turun ke lokasi sawah di Sungai Besar bisa lebih leluasa menggali informasi dari masyarakat dan aparat desa tentang benar tidaknya ada kegiatan illegal logging di sana.

Begitu juga soal dugaan korupsi penggunaan dana APBD/APBN pada kegiatan pencetakan sawah itu.

Menurutnya, kedatangan tim Kejati Kepri ke lokasi sawah di Desa Sungai Besar, merupakan jawaban atas tuntutan publik agar kasus ini cepat ditangani.

“Kami juga sudah melaporkan ketua dan sekretaris RCW Kepri ke Bareskrim Polri atas tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu kepada penguasa,” jelasnya.

Terkait sudahkah dirinya dimintai keterangan oleh Kejati Kepri atas laporan RCW tersebut, Ady mengaku sudah. Bahkan dia juga menyerahkan satu bundel data dan bukti sebagai bentuk klarifikasi atas fitnah yang disampaikan RCW Kepri tersebut.

“Satu bundel data dan bukti sudah saya serahkan sebagai bentuk klarifikasi. Tinggal diadu saja dengan data yang dimiliki RCW Kepri. Siapa pun yang berbohong, harus bertanggung jawab,” ungkap Ady.

Sebagaimana diketahui, dalam laporannya ke KPK dan Kejati Kepri, RCW Kepri menuding PT. Multi Coco Indonesia menerima aliran dana dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk membiayai pencetakan sawah di Desa Sungai Besar.

Selain itu, RCW Kepri juga menuduh PT. MCI dan Bupati Lingga, Alias Wello menerima aliran dana dari hasil penjualan kayu illegal logging senilai ratusan miliar rupiah.

“Apa korelasinya antara kegitan pencetakan sawah dengan Kementerian Lingkungan Hidup? Ini kan jelas sekali ngawurnya,” ujarnya.

Begitu juga soal illegal logging dengan keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah, menurutnya, hal tersebut cukup mustahil di dapat dari lahan bekas kebun karet yang sudah terbakar.

“Kayunya tidak ada lagi. Jadi, illegal logging-nya dimana?,” tuturnya. (Antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here