batamtimes.co , Batam – Polda Kepri akan memulangkan 196 orang calon TKI ilegal bila pemeriksaan terhadap mereka di mapolda sudah selesai.
“Kami akan koordinasi dengan BP3TKI untuk memulangkan calon TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia secara llegal itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Sabtu.
Ia mengatakan, saat ini sebagian calon TKI itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
“Masih menjalani pemeriksaan. Jumlahnya ‘kan banyak jadi tunggu selesai dulu baru bisa dipulangkan,” kata dia.
Sementara itu Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian meminta agar seluruh calon TKI yang hendak dipekerjakan secara ilegal itu memberikan keterangan sebenar-benarnya pada penyidik agar segera selesai dan bisa dipulangkan.
“Jangan berbelit-belit. Berikan keterangan sesuai fakta agar segera bisa pulang. Mau pulang ‘kan?” kata kapolda kepada sejumlah TKI yang menunggu pemeriksaan.
Sejumlah calon TKI pada kapolda mengatakan tertipu karena tidak mengetahui akan disalurkan secara ilegal meski sudah membayar hingga Rp6 juta.
“Kami cuma ingin bekerja, malah ditipu Pak,” kata seorang calon TKI dengan logat Madura pada Kapolda.
Calon TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia, 22 orang di antaranya diamankan saat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tiga mobil.
Selanjutnya dalam pengembangan diamankan sebanyak 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre, dan 101 orang di Ruko Valey Park. Semua diamankan pada Kamis (12/1).
Polda Kepri sudah menetapkan DK, AZA alias R, HR alais H, SH alias S sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Mereka ditangkap bersamaan dengan calon TKI tersebut,” kata Sam Budigusdian.
Perbuatan tersangka, kata Kapolda, dapat dikenai pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red/ant)