Batam – batamtimes.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025. Dari kasus tersebut, sebanyak 65 orang tersangka diamankan, terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan.
Dalam pengungkapan ini, terdapat dua kasus menonjol yang merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Kepri serta joint investigation dengan Bea Cukai Batam. Barang bukti yang berhasil disita dalam periode ini meliputi 14,6 kg sabu, 1.322,61 gram ganja kering, 2.535 butir ekstasi, dan 16 butir Happy Five.
Turut hadir dalam kegiatan pengungkapan ini Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., Kabidhumas Polda Kepri yang diwakili Ps. Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, serta perwakilan dari Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan organisasi anti-narkoba Granat Kepri.
Kasus-Kasus Menonjol
1.Ruli Bambu Kuning, Kota Batam
Barang bukti: 33,99 gram sabu
Tersangka: 2 orang
Nomor LP: LP/A/22/I/2025
2.Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam
Barang bukti: 177,75 gram sabu dan 50 butir ekstasi
Tersangka: 1 orang
Nomor LP: LP/A/25/I/2025
3.Komplek Penuin Centre, Batam
Barang bukti: 140 butir ekstasi, 2,45 gram sabu, 16 butir Happy Five
Tersangka: 3 orang
Nomor LP: LP/A/36/II/2025
4.Karimun, Kepulauan Riau
Barang bukti: 2.284 butir ekstasi, 11,50 gram sabu
Tersangka: 1 orang
Nomor LP: LP/A/45/II/2025
5.Komplek Nagoya Square, Kota Batam
Barang bukti: 199,22 gram sabu
Tersangka: 1 orang
Nomor LP: LP/A/49/II/2025
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam dalam dua pengungkapan besar:
1.Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre
Barang bukti: 1.530 gram sabu
Nomor LP: LP/B/8/I/2025
2.Bandara Hang Nadim Batam
Barang bukti: 489,02 gram sabu
Nomor LP: LP/B/10/II/2025
Dalam kegiatan ini, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 13 laporan polisi yang diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 17 tersangka terlibat dalam kasus ini, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
2.552,28 gram sabu (dari total 2.683,58 gram yang diamankan, sisanya untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium)
2.452 butir ekstasi (dari total 2.474 butir yang diamankan)
376,25 gram ganja kering (dari total 400,47 gram yang diamankan)
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Komitmen Polda Kepri dalam Pemberantasan Narkotika
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
Polri akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan kehidupan yang lebih sehat, aman, dan bebas dari narkotika,” ujar AKBP Achmad Suherlan.
Dengan adanya kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau dapat terus ditekan, sehingga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.
Penulis : Adi
Editor : Pohan