Pemko Tanjungpinang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

0
56
Keterangan Foto : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fattah.

Tanjungpinang – batamtimes.co – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/B/863/70/4.2.03/2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada 24 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN diatur sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: Pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
  • Jumat: Pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat shalat Jumat pukul 11.30–13.00 WIB.

“Jam kerja efektif selama Ramadan adalah 32,5 jam per minggu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fattah.

Selama Ramadan, kegiatan apel pagi dan olahraga ditiadakan. ASN diwajibkan mengenakan pakaian muslim selama hari kerja, sementara pegawai non-Muslim dapat menyesuaikan. Untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan publik dan memiliki seragam khusus, diharapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Pimpinan perangkat daerah dan unit kerja juga diminta untuk memastikan penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja ASN dan organisasi serta tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.

Setelah Ramadan, jam kerja ASN akan kembali seperti semula. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

 

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here