BRI Hormati Putusan Kejari Surakarta dan Serahkan Penanganan Kasus Korupsi KUR Sesuai Aturan

0
70
Keterangan Foto : Pemimpin Cabang BRI Solo Slamet Riyadi, Eko Hary Wijayanto.(Humas)

Solo – batamtimes.co –  Bank BRI Cabang Slamet Riyadi melalui Humas menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini disampaikan melalui pernyataan kepada media www.batamtimes.co.

“Pada intinya, BRI menghormati hasil putusan dan mengapresiasi keputusan Kejari Surakarta atas penetapan tersangka serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada Kejari Surakarta sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Pemimpin Cabang BRI Solo Slamet Riyadi, Eko Hary Wijayanto, melalui Humas BRI Solo, Esa Novita.

Lebih lanjut, Eko Hary Wijayanto menegaskan bahwa BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan kecurangan. “BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Solo menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR yang disalurkan melalui BRI Cabang Pasar Kembang. Kedua tersangka berinisial PAP dan FW, yang diketahui berstatus kakak beradik, ditahan pada Kamis (27/2) setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo.

Kasus ini bermula ketika PAP, mantan pegawai BRI Cabang Pasar Kembang, bertugas mencari calon debitur, sementara FW berperan sebagai calo yang membantu menjaring debitur. Mereka diduga bekerja sama dalam menyalurkan dana KUR untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada tahun 2021.

“Atas kerja kedua tersangka, ada 396 nasabah yang menerima dana KUR dengan total dana yang dikucurkan sebanyak Rp 9.691.900.661,” ungkap DB Susanto SH MH, Kepala Kejari Solo.

Namun, setelah pencairan dana, pihak bank mencurigai adanya penyalahgunaan dan melaporkannya ke Kejari Solo. Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 397 debitur, ditemukan 271 debitur fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.991.450.511.

DB Susanto menjelaskan, kedua tersangka diduga merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman serta melakukan mark up nilai pengajuan nasabah. Modus yang digunakan antara lain memfoto calon nasabah di depan usaha milik orang lain untuk pengajuan hutang. Setelah pencairan dana, calon nasabah diberi motor bekas, sementara sisa dana diambil oleh FW dan dibagi dengan PAP.

BKPK motor juga ditahan oleh FW sebagai jaminan,” jelasnya.

Potensi Tersangka Lain dan Proses Hukum Lanjutan

DB Susanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, terdapat satu orang lagi yang berperan sebagai perantara. Saat ini, Kejari Solo terus melakukan pengembangan kasus dan berupaya menyita aset milik kedua tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 serta pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas DB Susanto.

BRI menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berlangsung dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam menjalankan operasional bisnisnya.

 

Penulis : Adi

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here