batamtimes.co, Batam – BP Batam mengeluarkan revisi tarif baru UWTO,hasil kesepakatan rapat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 25 November lalu. Selanjutnya tim teknis melakukan pembahasan mendalam pada 29 November 2016.
Dengan adanya rekomendasi tersebut maka Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebelumnya Nomor 19 Tahun 2016 tentang jenis tarif layanan pada kantor pengelolaan lahan BP Batam mengalami perubahan.
“perubahan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan Dewan kawaan dengan tim teknis, ” demikian dikatakan Kepala BP Batam Hatanto Reksodipotra. Selasa (24/1/2017)
Dikatakanya,Perka yang baru Nomor 1 tahun 2017 tentang tarif Uang Wajib Tahunan (UWTO) yang baru mengatur alokasi baru, perbedaan tarif antar wilayah satu dengan wilayah lainya yang ada di Batam dan perpanjangan.
Untuk lokasi pada Perka yang baru ,Bp Batam mengeluarkan peruntukan lahan yang disederhanakan tadinya 41 peruntukan menjadi 14 peruntukan.
Baca Juga : Besaran Tarif UWTO Baru Mengikuti Tarif Sebelum Ditetapkan Perka BP Batam
Selain itu, jumlah lokasi lahan berubah dari 44 kelurahan berubah menjadi 14 Sub-wilayah pengembangan. Terdiri dari 11 sub-wilayah pengembangan di wilayah pulau Batam dan 3 sub-pengembangan wilayah di pulau Rempang dan Galang.
Pengembangan selanjutnya wilayah pengembangan Batam centre , untuk wilayah tersebut nantinya akan dibagi menjadi 2 sub-wilayah.
“ sub wilayah pengembagan core Batam centre, dan non core Kelurahan Batamcentre.”ujarnya
Diharapkan dengan model pengembangan seperti itu,Batam menjadi tertata lebih baik lagi.Bahkan untuk tariff dipastikan Lebih Murah.
Tarif UWTO Lebih Murah
Peraturan Kepala (Perka) Nomor 1 tahun 2017 tentang tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) yang baru dikeluarkan, tarifnya lebih murah dari Perka sebelumnya.
“Perka baru ini, tarif lahan seluas 72 meter dengan yang memiliki lahan 1.000 meter sama tarifnya,” kata Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro Selasa .
Hartanto mencontohkan, rumah tapak non cor di wilayah Batamcenter, di Perka lama tarifnya Rp328.300 per meter per segi selama 30 tahun. Sedangkan pada Perka baru sebesar Rp197.700 permeter persegi dengan jangka waktu yang sama.
“Peraturan baru ini, tarif UWTO lebih ringan dari sebelumnya,” tegasnya.
Selama saya bertugas di sini semua sudah kami rubah. Lahan itu penting, tanpa ada peraturan lahan tidak ada bedanya Batam dengan Karimun atau Bintan.(red/bd)