Tanah Ngangur Kena Pajak Progresif , Cegah Spekulan Mainkan Harga

0
593
ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Istana Negara (Foto : Detik)

Jakarta – Rencana pengenaan pajak progresif untuk tanah tidak produktif alias tanah nganggur bertujuan untuk mencegah para spekulan memainkan harga tanah secara tidak wajar. Sekarang pemerintah tengah menyiapkan regulasi sebagai landasan hukum kebijakan.

“Harga tanah sekarang naik, akibatnya orang akan spekulasi harga tanah karena insentif di tanah berlebihan,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurut Sofyan, tidak hanya pemerintah dan swasta yang kesulitan mendapatkan tanah. Akan tetapi juga masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

“Jadi orang-orang miskin tidak bisa akses tanah, pembangunan program untuk kepentingan umum terganggu. Orang dapat keuntungan tanpa lakukan apapun. Itu tidak boleh karena orang buat keuntungan harusnya dari nilai tambah,” paparnya.

“Kalau orang mau spekulasi tanah, apalagi mau dibikin tol di situ dia beli dulu. Itu enggak boleh,” tegas Sofyan.

Kenaikan harga tanah yang tidak wajar juga, kata Sofyan yang membuat simpanan masyarakat di perbankan menjadi rendah.

“Karena kalau naik luar biasa, kita terjadi distorsi saving, orang nggak taruh uang di Bank, tetapi di tanah. Harga tanah makin mahal, pembangunan rumah rakyat tidak bisa dilakukan. Proyek-proyek juga tidak bisa dilakukan,” pungkasnya. (red/detik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here