Niwen Khairiah Terdakwa Kasus Pencucian Uang Jaringan Mafia Minyak Masih Berstatus PNS Pemko Batam

0
1236
PNS Kota Batam Niwen Khairiah yang juga terdakwa kasus pencucian uang dalam jaringan mafia minyak, mendengarkan vonis i Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di PN Pekanbaru, Riau, Kamis (18/6). (Foto Antara)

batamtimes.co , Batam – Kekhawatiran Presiden jokowi terkait hukum di Indonesia memang bukan isapan jempol semata,dimana dikatakan ” hukum tumpul keatas dan tajam kebawah ” masih juga terjadi.Salah satu kasus yang menjadi cukup fenomenal adalah kasus hukum PNS Pemko Batam, Niwen Kairiah.

PNS Pemko batam tersebut tersandung kasus sindikat BBM Batam -Singapura dan kasusnya sudah disidangkan.Jaksa Artidjo dkk Februari 2016 menganulir bebas bersyarat Niwen (red-pangilan)dan menjatuhkan hukuman 10 Tahun penjara.

Namun hukum di Republik ini sepertinya berkata lain,Niwen masih berstatus PNS Pemko Batam dan jabatan terakhir Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri BPM Kota Batam.

“Niwen hingga hari ini masih berstatus PNS Pemko batam ,ia bekerja di BPM Pemko Batam ” kata Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata yang dihubunggi www.batamtimes.co melalui via HP Kamis (26/1/2017)

Dikatakan Ardiwinata,putusan Hukum yang inkrah terkait kasus Niwen belum dikantonggi Pemko batam.Jadi Pemko Batam masih terus mempekerjakan dia.

Hanya saja,kata ardiwinata,apakah Niwen masih di BPM atau tidak,masih perlu dipastikan dulu,”Ada 6200 PNS Pemko Batam,jadi dimana posisi Niwen masih perlu saya pastikan,” Katanya

Sebelumnya,Komisi Yudisial (KY) saat ditanyakan media terkait putusan pengadilan yang mengharuskan Niwen menghuni penjara selama 10 tahun setelah vonis bebasnya dianulir Artidjo,tidak dapat memberikan banyak komentar .Ketua KY mengatakan itu putusan hakim tinggi jadi tidak dapat berkomentar banyak.

“Isu putusan saya enggak bisa berkomentar, tapi itu wewenangnya hakim tinggi. Misalnya ada laporan pelanggaran kode etik itu baru bisa ditindaklanjuti,” ungkap ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Niwen seharusnya sudah menjalani masa pemidanaan sesuai vonis Artidjo-MS Lumme dan Abdul Latief sejak Februari 2016 lalu. Tapi hingga hari ini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mengetahui adanya putusan itu.

Apakah ada oknum-oknum terkait yang bermain nakal pada putusan itu?

“Kita belum tahu. Tapi bila memang ada laporan seperti itu kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Aidul menjawab pertanyaan wartawan.

Sebagaimana diketahui, Niwen merupakan PNS di Batam dengan jabatan terakhir Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri BPM Kota Batam. Selain itu Niwen juga memiliki aliran dana transaksi yang fantastis hingga Rp 1,3 triliun.

PPATK mencium kejanggalan arus lalu lintas rekening Niwen dan melaporkannya ke Mabes Polri. Niwen akhirnya dibekuk dan terungkap bahwa ia menjadi bagian dari sindikat mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia.

Komplotan itu lalu diadili dan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjatuhkan hukuman:

1. Niwen divonis bebas.
2. Yusri divonis bebas.
3. Arifin Achmad divonis bebas.
4. Danun dihukum 4 tahun penjara.
5. Achmad Machbub dihukum 4 tahun penjara.

Setelah divonis bebas, Niwen kemudian dikeluarkan dari tahanan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi untuk kelima terdakwa. Akhirnya, Artidjo, MS Lumme, dan Abdul Latief menjatuhkan hukuman:

1. Niwen dihukum 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 6,6 miliar.
1. Yusri dihukum 15 tahun penjara.
2. Dunun dihukum 17 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000.
3. Machbub dihukum 17 tahun penjara.

Pudjoharsoyo kini dipromosikan Mahkamah Agung (MA) menjadi Sekretaris MA dan sedang ditimang-timang namanya oleh Presiden Joko Widodo.(red/bd/det)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here