batamtimes.co , Karimun – Dua pria digiring Dengan tangan teborgol dan memakai sebo penutup kepala oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Buru di pelabuhan Sri Tanjung Gelam , Minggu (29/1/2017) siang.
Terlihat tiga aparat kepolisian, termasuk Kapolsek Buru Iptu Bakri yang menggiring keduanya. Begitu turun dari speed boat, polisi langsung membawa mereka ke luar Pelabuhan dan kemudian diangkut ke Mapolres Karimun menggunakan mobil. Keduanya hanya bisa tertunduk saat diangkut.
Penangkapan kedua warga Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun itu diduga kuat karena terlibat dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Sekarang kita mau limpahkan ke Polres,” kata Bakri saat ditanyai pewarta.
Kedua pria yang masing-masing berinisial Tr dan Ka tersebut diamankan polisi pada Sabtu malam. Tr yang diketahui warga Kandis, Kecamatan Buru itu diamankan di kediamannya sekira pukul 20.00 WIB. Sementara Ka ditangkap sekira dua jam setelahnya atau, sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya di wilayah Kayu Ara Hitam.
“Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing,” ujar Bakri.
Saat ditangkap keduanya tidak bisa mengelak lagi.Polisi menemukan tiga paket berisi bubuk putih yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu. Dari tangan Tri petugas mendapatkan satu paket sabu dan dua paket lain diamankan dari kediaman Katan.
Bakri menyebutkan jika pihaknya hanya melakukan penangkapan. Setelah dilimpahkan ke Polres Karimun pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba .
“Kita dari Polsek tidak bisa memproses. Apakah mereka pemakai atau pengedar nanti Satres Narkoba yang memeriksa. Mengenai beratnya kita juga belum tau, nanti ditimbang di Polres,” ujar Bakri sembari berlalu. (red/tri)